Balai Kesehatan Kerja Pelayaran

Jl Raya Ancol Baru No.1 Tanjung Priok, Jakarta Utara

Dasar Hukum

Amandemen Manila 201 O,STCW 78 Amandemen Manila 2010 Section A.1 /9 dan B.1 /9 

tentang stander pengujian kesehatan dan sertifikasi kesehatan pelaut

ILO Guidelines For Conducting Presea & Periodic Medical Fitness Examination for seafarers No. lLO/WHO/D.2/97

Pemeriksaaan kesehatan pelaut harus dilakukan oleh dokter yang berpengalaman dibidang kesehatan maritime

ISM REG.62

Diantaranya menetapkan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memastikan kapalnya diawaki oleh awak kapal yang sehat
dan bersertifikat sesuai dengan peraturan nasional dan internasional

MLC 2006 Reg. 4

Setiap Pelaut berhak untuk mendapat perlindungan kesehatan, pemeliharaan kesehatan , kesejahteraan dan perlindungan sosial

Undang-Undang No.15 Tahun 2016

Tentang Pengesahaan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim 2006)

UU No. 36/2009

Tentang Kesehatan

UU No.17/I/200

Tentang Pelayaran

UU No.29/2004

Tentang Praktik Kedokteran

UU No.13/2003

Tentang Ketenagakerjaan

UU No.1/1970

Tentang Keselamatan Kerja

PP No.7/I/2000

Tentang Kepelautan

PM No. 70/2013

Tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga

KEMENHUB No. 30/I/2008

Tentang Dokumen ldentitas Pelaut

KEMENHUB No. 66/I/2002

Tentang Organisai dan Tata Kerja BKKP

Guidelines on The Medical Examination of Seafarers, International Labor Office GENEVA, International Maritime Organization 2013

PM No. 40 Tahun 2019

Tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran

[forminator_form id="3955"]

Error: Contact form not found.