Balai Kesehatan Kerja Pelayaran

WISNU WARDANA, S.Sos., M.Si.

Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran

DANI HELMI LUBIS, S.E

Kasie Kesehatan Pelaut Dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran

M. ZAINAL ABIDIN, S.SOS

Kepala SubBagian Keuangan Dan Tata Usaha

Dr. Lian
dr. LIAN INDRIANI, M.M.TR.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja Pelayaran

1. Profile PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) merupakan bagian dari PPID Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sebagai unit pelaksana teknis di bidang kesehatan kerja pelayaran, BKKP berkomitmen untuk:

  • Menjamin keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik.
  • Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
  • Mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja pelayaran.

PPID BKKP juga berperan dalam mengelola data dan informasi terkait kegiatan layanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan pelaut, pembinaan keselamatan kerja pelayaran, serta program-program kesehatan maritim lainnya.Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, PPID BKKP hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya insan maritim, dapat memperoleh informasi publik secara mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

    • Layanan Informasi PublikSuatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
    • TransparanMemberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
    • ObjektifMemberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
    • PrimaTerus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 
Misi
    • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
    • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
    • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
    • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Tugas & Fungsi PPID
    • Melakukan pengelolaan informasi publik;
    • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
    • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
    • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

2. Profile Pejabat BLU BKKP

3. Kegiatan Program dan Rencana Kegiatan di Lingkungan BLU BKKP

4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan BLU BKKP

5. Layanan Pengaduan BLU BKKP

1. SOP PPID
  • SOP Pemberian Layanan Informasi Publik
2. Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Deskripsi :

a. Informasi mengenai Pedoman Organisasi :

  • Organisasi dan Tata Kerja BKKP
  • Pedoman pengelolaan organisasi

b. Informasi mengenai Pedoman Kepegawaian :

c. Informasi mengenai Keuangan :

  • Pedoman Pengelolaan Keuangan
  • DIPA TAHUN 2023
  • DIPA TAHUN 2024
[forminator_form id="3955"]

Error: Contact form not found.