Dasar Hukum
Amandemen Manila 201 O,STCW 78 Amandemen Manila 2010 Section A.1 /9 dan B.1 /9
tentang stander pengujian kesehatan dan sertifikasi kesehatan pelaut
ILO Guidelines For Conducting Presea & Periodic Medical Fitness Examination for seafarers No. lLO/WHO/D.2/97
Pemeriksaaan kesehatan pelaut harus dilakukan oleh dokter yang berpengalaman dibidang kesehatan maritime
ISM REG.62
Diantaranya menetapkan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memastikan kapalnya diawaki oleh awak kapal yang sehat
dan bersertifikat sesuai dengan peraturan nasional dan internasional
MLC 2006 Reg. 4
Setiap Pelaut berhak untuk mendapat perlindungan kesehatan, pemeliharaan kesehatan , kesejahteraan dan perlindungan sosial
Undang-Undang No.15 Tahun 2016
Tentang Pengesahaan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim 2006)
UU No. 36/2009
Tentang Kesehatan
UU No.17/I/200
Tentang Pelayaran
UU No.29/2004
Tentang Praktik Kedokteran
UU No.13/2003
Tentang Ketenagakerjaan
UU No.1/1970
Tentang Keselamatan Kerja
PP No.7/I/2000
Tentang Kepelautan
PM No. 70/2013
Tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga
KEMENHUB No. 30/I/2008
Tentang Dokumen ldentitas Pelaut
KEMENHUB No. 66/I/2002
Tentang Organisai dan Tata Kerja BKKP
Guidelines on The Medical Examination of Seafarers, International Labor Office GENEVA, International Maritime Organization 2013
PM No. 40 Tahun 2019
Tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran