Permintaan user baru Lupa password

DASAR HUKUM

  1. Amandemen Manila 201 O,STCW 78 Amandemen Manila 2010 Section A.1 /9 dabn B.1 /9 
    tentang stander pengujian kesehatan dan sertifikasi kesehatan pelaut
  2. ILO Guidelines For Conducting Presea & Periodic Medical Fitness Examination for seafarers No. lLO/WHO/D.2/97
    Pemeriksaaan kesehatan pelaut harus dilakukan oleh dokter yang berpengalaman dibidang kesehatan maritime
  3. ISM REG.62
    Diantaranya menetapkan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memastikan kapalnya diawaki oleh awak kapal yang sehat
    dan bersertifikat sesuai dengan peraturan nasional dan internasional
  4. MLC 2006 Reg. 4
    Setiap Pelaut berhak untuk mendapat perlindungan kesehatan, pemeliharaan kesehatan , kesejahteraan dan perlindungan sosial

  5. Undang • Undang No.15 Tahun 2016 Tentang Pengesahaan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
    Maritim 2006)

  6. UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan

  7. UU No.17/I/2008 Tentang Pelayaran

  8. UU No.29/2004 Tentang Praktik Kedokteran

  9. UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
  10. UU No.1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

  11. PP No.7/I/2000 Tentang Kepelautan

  12. PM No. 70/2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga

  13. KEMENHUB No. 30/I/2008 Tentang Dokumen ldentitas Pelaut

  14. KEMENHUB No. 66/I/2002 Tentang Organisai dan Tata Kerja BKKP

  15. Guidelines on The Medical Examination of Seafarers, International Labor Office GENEVA, International Maritime
    Organization 2013
  16. PM No. 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran
Total visitor :9253