DASAR HUKUM
- Amandemen Manila 201 O,STCW 78 Amandemen Manila 2010 Section A.1 /9 dabn B.1 /9
tentang stander pengujian kesehatan dan sertifikasi kesehatan pelaut
- ILO Guidelines For Conducting Presea & Periodic Medical Fitness Examination for seafarers No. lLO/WHO/D.2/97
Pemeriksaaan kesehatan pelaut harus dilakukan oleh dokter yang berpengalaman dibidang kesehatan maritime
- ISM REG.62
Diantaranya menetapkan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memastikan kapalnya diawaki oleh awak kapal yang sehat
dan bersertifikat sesuai dengan peraturan nasional dan internasional
- MLC 2006 Reg. 4
Setiap Pelaut berhak untuk mendapat perlindungan kesehatan, pemeliharaan kesehatan , kesejahteraan dan perlindungan sosial
- Undang • Undang No.15 Tahun 2016 Tentang Pengesahaan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim 2006)
- UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan
- UU No.17/I/2008 Tentang Pelayaran
- UU No.29/2004 Tentang Praktik Kedokteran
- UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No.1/1970 Tentang Keselamatan Kerja
- PP No.7/I/2000 Tentang Kepelautan
- PM No. 70/2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga
- KEMENHUB No. 30/I/2008 Tentang Dokumen ldentitas Pelaut
- KEMENHUB No. 66/I/2002 Tentang Organisai dan Tata Kerja BKKP
- Guidelines on The Medical Examination of Seafarers, International Labor Office GENEVA, International Maritime
Organization 2013
- PM No. 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran
Total visitor :9253