
Nomor : UM.006 /7/19/BKKP-2023 Jakarta, Jakarta, 4 Desember 2023
Klasifikasi : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan Batas Akhir Permintaan Dokumen Kesehatan Pelaut Tahun 2023
Yth. Pimpinan Rumah Sakit dan Klinik Utama (daftar terlampir)
Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran Tahun Anggaran 2023 dengan ini diberitahukan bahwa batas akhir permintaan dan/atau pembayaran dokumen kesehatan pelaut oleh rumah sakit dan klinik utama adalah tanggal 20 Desember 2023. Permintaan yang diajukan setelah tanggal 20 Desember 2023 akan diproses kembali mulai tanggal 2 Januari 2024.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
Tembusan:
1) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Lain;
2) Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla.
Klik tautan di bawah ini untuk mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampiran Daftar Rumah Sakit dan Klinik Utama