Permintaan user baru Lupa password
logo
Rumah sakit / Institusi
Pengadaan Barang dan Jasa
Tautan Luar
Buku Informasi Transportasi
GIS DEPHUB
Statistik Perhubungan
Peta Prasarana Perhubungan
Indonesia National Single Window
Road Traffic and Transport Management Center
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Berita        PERINGATI HARI ANTI NARKOBA TGL 26 JUNI BKKP BERSAMA SATGAS P4GN DITJEN HUBLA MELAKUKAN TES URIN SERENTAK DI 8 LOKASI YANG BERBEDA  Print
PERINGATI HARI ANTI NARKOBA TGL 26 JUNI BKKP BERSAMA SATGAS P4GN DITJEN HUBLA MELAKUKAN TES URIN SERENTAK DI 8 LOKASI YANG BERBEDA
Picture1.png
Gambar 1. Suasana Pelabuhan Merak

Transportasi Laut merupakan salah satu transportasi andalan di Indonesia, bagaimana tidak karena sekitar 62% luas Indonesia adalah berupa lautan atau perairan.

Transportasi Laut di Indonesia juga terbukti sebagai Penghubung daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Transportasi Laut merupakan urat nadi perekonomian Nasional dan pemersatu Bangsa.

Salah satu misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna.

Gambar 2. Tim KPLP di KN. Jembio siap menjaga keamanan Pelayaran

Kata “Selamat” dari misi tersebut  merupakan harga mati dan salah satu faktor terpenting dalam mengoperasionalkan Transporatsi Laut adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagai Regulator Ditjen Hubla telah mengeluarkan  Permenhub No PM 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.

Dengan Pemenuhan Persyartan Kesehatan Pelaut diharapkan hal ini mempunyai andil yang besar dalam ikut mewujudkan tercapainya  keselamatan Pelayaran.
Gambar 3. Tes urin Narkoba KSOP Kelas 1 Semarang

Untuk lebih memastikan tentang Bersihnya Narkoba dari Penyelenggaraan Transportasi Laut, Ditjen Hubla secara rutin setiap tahun melalui  Satgas P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) bersama BKKP (Balai Kesehatan Kerja Pelayaran) melaksanakan tes urin Narkoba kepada para Pelaut swasta maupun pelaut negeri dan ASN yang bekerja sebagai Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran.

Tahun ini tepatnya pada Hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sesuai Rencana Aksi P4GN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2022 satgas P4GN Hubla Bersama BKKP  melakukan  tes urin Narkoba  mendadak di 8 lokasi yang berbeda dengan jumlah peserta sebanyak  702 orang.

Tes urin tersebut dilaksanakan serentak dan mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk meminimalisir pegawai menghindar dari tes urin ini. Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Ditjen Hubla yang mengikuti tes urin ini meliputi KSOP Kelas 1 Semarang, KSOP Kelas 1 Panjang, KSOP Kelas 2 Patimban, KSOP Kelas 3 Bojanegara, KSOP Kelas 3  Sampit, KSOP Kelas 3 Talangduku  Jambi dan Klinik Utama BKKP Gunung Sahari.

Gambar 4. Tes urin Narkoba di KSOP kelas 1 Panjang

Gambar 5. Tes urin Narkoba di KSOP Kelas 3 Jambi

Gambar 6. Tes urin Narkoba di KSOP Kelas 2 Patimban

Peserta terbanyak adalah dari Kantor KPLP Kelas 1 Tanjung Priok karena setiap pegawai baik yang di kantor maupun di lapangan wajib mengikuti tes urin ini, terlebih untuk ABK yang bertugas di Kapal Negara seperti KN. Trisula, KN. Alugara, KN. Damaru, KN. Jembio, KN.  Cundrik, KN. Belati, KN. Golok, KN. Kujang dan KN. Clurit.

Gambar 7. Tes urin Narkoba di KSOP Kelas 3 Talangduku Sampit

Gambar 8. Tes urin Narkoba di kapal Negara KPLP Kelas1 Tanjung Priok

Dari screening yang dilakukan terhadap  702 peserta pada tes urin Narkoba kali ini ditemukan 3 orang (0,4%) dengan hasil tes urine positif,  ke 3 peserta tes ini perlu pemeriksaan lebih lanjut di Badan Narkotika Nasional untuk mendapatkan kepastian hasil pemeriksaannya.

Gambar 9. Tes urin di Klinik Utama BKKP Gn. Sahari

Gambar 10. Tes urin di KPLP Kelas 1 Tg. Priok

Bagi yang direkomendasikan oleh BNN untuk dilakukan rehabilitasi maka satgas P4GN akan membantu proses rehabilitasi dimaksud, namun apabila pegawai yang bersangkutan tidak bisa/tidak mau direhabilitasi maka akan diberhentikan dari Pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Jakarta, 28 Juni 2022
Seksi Kesehatan Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran BKKP